Sobat Bumi Indonesia

Potret Implementasi REDD+ di Indonesia

Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation (REDD+) adalah mekanisme internasional yang dibuat oleh Konferensi United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) Conference of the Parties (COP). Tujuannya untuk memandu kegiatan di sektor kehutanan. Di antaranya pengelolaan hutan berkelanjutan, mendorong konservasi, peningkatan cadangan karbon hutan di negara berkembang, serta pengurangan emisi dari deforestasi, degradasi hutan, dan rumah kaca.

Mekanisme REDD+ melibatkan pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat lokal guna mengurangi emisi karbon secara efektif dan efisien. Mengingat Indonesia memiliki kekayaan kultur, banyaknya masyarakat adat menjadi salah satu karakter penting dalam pelaksanaan REDD+ Indonesia. Dimulai pada 2007, mekanisme yang berfokus pada hutan rawa gambut ini berupaya mengintegrasikan pengetahuan dan pengalaman lokal dalam upaya menjaga keberlangsungan hutan dan pengurangan emisi karbon.

Lebih lanjut, dalam pemberian insentif REDD+ dari Green Climate Fund, Indonesia telah menerima total 110 juta USD atau sekitar 1,7 triliun rupiah untuk pembayaran pertama. Pembayaran ini untuk periode 2014-2016. Selain itu, Indonesia telah menerima pembayaran pertama untuk pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan di Kalimantan Timur sebesar Rp 320 miliar.

Lalu bagaimana cara memanfaatkan insentif REDD+?

Langkah ini dapat dimulai dengan menghubungi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Indonesia. Pengelola Hutan dapat mengajukan permohonan bantuan dengan mengajukan permohonan tertulis. Penting untuk dicatat bahwa REDD+ merupakan upaya Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) terkait pemberian insentif ke negara-negara.

Namun, implementasi REDD+ di Indonesia juga menghadapi beberapa tantangan.

Tantangan ini meliputi masalah pengelolaan lahan yang tidak berkelanjutan, konflik antara masyarakat lokal dan perusahaan, serta kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam mekanisme pembayaran atas layanan lingkungan. Dapat dibenarkan bahwa sosialisasi oleh pemerintah dalam REDD+ telah dilakukan, terutama di Pulau Kalimantan. Namun, tidak ada kejelasan dari hasil pencarian terkait seberapa luas dan seberapa sukses upaya sosialisasi REDD+ di kalangan masyarakat umum.

Oleh karena itu, dibutuhkan sosialisasi berkelanjutan terkait implementasi REDD+ di Indonesia.

Michael Geremia

Universitas Riau – Sobat Bumi Regional Riau

Leave a Comment